Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

    Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang


    Polri telah berhasil menyelamatkan anak-anak Yayasan Panti Asuhan yang mengalami tindakan pelecehan seksual di Tangerang. Hal ini merupakan komitmen Polri dalam melayani masyarakat. 

    "Ini merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan, dalam hal ini anak-anak, " kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Rabu (9/10/2024).

    Ia menegaskan, pelayanan terhadap kaum rentan khususnya anak menjadi perhatian khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hingga dibentuk Direktorat PPP dan PPO yang baru.

    "Untuk memaksimalkan pelayanan Polri terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kaum rentan dan anak, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif, " jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Yayasan Panti Asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

    Dari hasil pengungkapan Polisi menangkap tiga orang pelaku yakni S (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. S adalah pelaku utama. Kemudian Dua orang rekan S, yaitu YB (30) dan YS (28) alias A, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, YB dan YS adalah korban S ketiganya mempunyai penyimpangan seksual sesama jenis, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berusia 16 tahun melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang, pada 2 Juli 2024. Korban melaporkan pencabulan yang dilakukan oleh ketua yayasan S di panti asuhan yang telah berdiri sejak 2006 

    "Kasus ini terkuak saat kami terima laporan RK pada 2 Juli 2024. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, " Ucap Zain dalam konfrensi Pers Di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, (8/10/2024).

    Saat membuat Laporan di SPKT Polrestro Tangerang Kota RK didampingi oleh F, kerabatnya. Atas laporan tersebut kemudian Polisi melakukan pemeriksaan visum di RSU Tangerang didampingi petugas, yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

    "Kita proses dengan melakukan pemeriksaan pada para saksi dengan total 11 orang, " ucapnya.

    Sejak laporan 2 Juli 2024, proses hukum pada kasus tersebut terkendala, karena kondisi psikis korban yang tertekan, sehingga Kepolisian dan lembaga terkait menunggu kesiapan korban.

    Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa Korban ternyata bukan hanya pelapor, namun ada korban lain yang merupakan anak-anak.

    "Memang untuk anak perlu penanganan khusus, tidak semudah tiba-tiba periksa, anak tersebut butuh kesiapan, sehingga tanggal 30 September 2024 bisa melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan itu didampingi oleh P2TP2A termasuk dari pelapor saudara RK, " jelasnya.

    Selanjutnya Polisi melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kemudian menetapkan 3 tersangka yakni S (45) sebagai ketua yayasan, YB (30), YS (28) sebagai pengasuh.

    "Dari 3 orang, 2 orang datang yaitu S dan YB, sehingga dari pemeriksaan itu kita tangkap, tetapkan tersangka. Sedangkan YS, DPO setelah pemanggilan dua kali tidak hadir, " ungkapnya.

    Zain mengatakan, sampai saat ini 7 laporan sudah diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

    "Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa, " katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

    Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka, yakni S dan Y, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap 4 orang anak dan 3 orang dewasa, yang semuanya laki-laki.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pencabulan dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

    "Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkasnya.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Rawan Macet dan Rawan Laka, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Strong Point Pagi Bentuk Nyata Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan Misa Malam Natal di Gereja Katedral
    Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
    Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam-Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK TAWANG DUKUNG PROGRAM ASTA CITA DI BIDANG KETAHANAN PANGAN
    ANTISIPASI AKSI BALAP LIAR DAN BERANDALAN BERMOTOR DI JALAN MASHUDI, POLSEK TAMANSARI INTENSIFKAN PATROLI DINIHARI
    WAKA POLRES TASIKMALAYA KOTA PIMPIN TACTICAL WALL GAME PENGAMANAN AKSI DI GEDUNG PEMKOT DAN DPRD
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Cineam Intensifkan Patroli Siang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
    POLRES TASIKMALAYA KOTA LAKSANAKAN PENGAMANAN DI GEREJA TABERNAKEL
    Cipta Kondisi Pasca Pilkada, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Intensif Pateoli ke  Kantor KPU, Kantor Bawaslu, dan Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya
    Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Hadiri Rapat dan Sosialisasi Koordinasi P4K dengan UPTD Puskesmas serta Perangkat Desa
    Guna Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolsek Cibeureum Turun Langsung Berikan Pelayanan dengan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Lanud
    Kapolsek Cibeureum Tekankan Personelnya Meningkatkan Pelayanan, Cooling System, Penggunaan Senpi, Tidak Terlibat Narkoba dan Pemberantasan Pekat
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Polsek Kadipaten Sampaikan Hinbauan Kamtibmas Ramadhan kepada warga binaan
    Polsek Mangkubumi laksanakan giat Patroli rawan Malam dalam rangka antisipasi C3 serta Guankamtibmas lainnya diwilayah Hukum Polsek Mangkubumi
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Jelang Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    Bhabinkamtibmas Kel. Mulyasari Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan sambang kepada ketua Rt 02/07.
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Patroli dan  Sambang Warga,  Sampaikan Pesan Kamtibmas 

    Ikuti Kami